Buntut Lumuri Kotoran ke Nakes, Istri Pasien Corona Ditetapkan Sebagai Tersangka | tvone

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:19 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Polrestabes Surabaya menetapkan istri seorang pasien positif Covid-19 sebagai tersangka sebagai buntut dari tindakannya melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga kesehatan (nakes) dari Puskesmas Sememi, Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang, kemudian kita juga melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti baik dari perbuatan itu. Kemudian kemarin kita laksanakan gelar perkara. Dalam gelar perkara disimpulkan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Peristiwa bermula saat Pemerintah Kota Surabaya menggelar tes swab di rumah susun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya pada Selasa 23 September 2020. Hasilnya keluar tanggal Senin, (28/10).

Dari hasil swab tersebut, diketahui ada seorang pria yang tinggal di rusun, positif Covid-19.

Petugas pun puskemas lalu melakukan pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X keesokan harinya. Ternyata X diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit rujukan karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Pemkot mengharuskannya dievakuasi secepatnya. Tetapi keluarga X menolak, terutama istri dan anak keduanya.

Pemkot kemudian melakukan mediasi. Yakni Satgas, pihak kecamatan, dengan anak pertama pasien. Mereka sepakat membawa X ke rumah sakit demi keselamatannya.

Karena sudah ada kesepakatan, petugas pun membawa X untuk perawatan.

Namun istri pasien masih saja menolak. Petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X. Kecurigaan mereka terbukti karena N tiba-tiba melakukan perbuatan tidak pantas, yakni melumuri pakaian hazmat petugas dengan kotoran manusia.

Petugas tidak membalas aksi tersebut. Dan satgas kembali melakukan tes swab kepada seluruh keluarga Mr X. Setelah kejadian ini, ketiga tenaga medis yang dilumuri kotoran melapor ke polisi. Mereka secara pribadi merasa dirugikan.

Kini Tersangka N (50) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas, serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral