Blak-blakan! Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Sebut Ada LGBT di Tubuh TNI | tvOne

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:39 WIB

Jakarta – Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan fenomena mengejutkan di tubuh Tentara Nasional Indonesia. Ia menyebut ada LGBT di lingkungan TNI. Burhan blak-blakan mengenai hal ini ketika menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020.

“Belakangan hari ini saya diajak diskusi di Markas Besar Angkatan Darat tentunya dekat dengan kantor Mahkamah Agung, agak unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender nah ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri.

Menurut Burhan, kelompok ini dipimpin seorang berpangkat Sersan sedangkan beberapa anggotanya merupakan Letkol.

“Ini unik tapi ini memang kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama LGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," ujarnya. Keputusan itu ia ambil karena saksi ahli dalam sidang menyebut, prajurit perwira menengah itu mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur yang memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya. Ketika perwira tersebut pulang ke Makassar, ia tidak menyenangi istrinya lagi, tetapi menjadi penyuka lelaki.

Namun Burhan menegaskan, fenomena yang terjadi sekarang bukan karena tekanan operasi militer.

“Itu bukan diakibatkan suasana yang seperti itu. Itu lebih diakibatkan oleh fenomena pergaulan lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton-menonton dari WhatsAp, nonton video dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis,” katanya lagi.

Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi LGBT.

Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, kata Aidil, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.

Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI). (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral