Tegas! Soal Vaksin Corona, Jokowi: Jangan Tergesa-gesa | tvOne

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:18 WIB

Jakarta,-  Presiden Joko Widodo meminta proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak dilakukan secara tergesa gesa. Presiden Jokowi juga meminta agar menyiapkan komunikasi publik yang baik dalam menjelaskan proses vaksinasi.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya komunikasi dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

"Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Cipta Kerja," kata Presiden.

Presiden meminta implementasi vaksinasi covid-19 perlu dipersiapkan dengan cermat mulai dari pengadaan, distribusi, harga dan siapa saja yang menjadi prioritas utama untuk mendapatkan vaksin.

"Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan halal dan haram, berkaitan dengan harga, berkaitan dengan kualitas, berkaitan dengan distribusi seperti apa," kata Presiden.

Titik kritis dari vaksinasi, menurut Presiden Jokowi, adalah di implementasi. "Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komuniksi publik ini yang betul-betul disiapkan," kata Presiden.

Tujuan dari komunikasi publik yang baik itu adalah agar tidak ada lagi isu vaksin yang nantinya dapat diplintir.

"Siapa yang gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit," tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, seharusnya ada pembagian tugas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

"Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN," ungkap Presiden.

Diketahui, pada 5 Oktober lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Waktu vaksinasi sendiri adalah mulai 2020 hingga 2022. Pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin COVID-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vanksin sekitar 270 juta dosis. Sasaran penerima vaksin COVID-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin. (ito)

(Lihat Juga: Update corona 9 oktober 2020)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral