Murka! Massa Salah Satu Paslon Acak-acak Kantor Bawaslu di Kab Asmat, Papua

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:34 WIB

Kab Asmat, Papua – Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asmat, Papua, diacak-acak sekelompok orang yang diduga merupakan pendukung salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang murka, Minggu, 18 Oktober 2020. Mereka kemungkinan tidak puas atas penanganan kasus yang dilaporkan ke kantor Bawaslu.

Massa melakukan tindakan anarkis dengan merusak jendela dan menjebol dinding kantor untuk menerobos ke dalam ruangan.

Akibat peristiwa ini, Bawaslu Provinsi Papua mengirim tim supervisi ke Kabupaten Asmat untuk mengecek keadaan.
"Dari laporan yang kami terima pukul 17.45 WIT, massa dari salah satu pasangan calon melakukan tindakan anarkis dengan merusak jendela dan dinding kantor untuk menerobos ke dalam, serta melempar kayu atau tanah ke arah anggota Bawaslu," kata omisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach.

Ronald mengatakan Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat sudah menjadwalkan penanganan kasus yang dipermasalahkan. Tetapi massa keburu mengamuk.

“Mereka sudah melakukan penanganan, menyampaikan bahwa akan dijadwalkan pemeriksaan saksi besoknya, namun saat mereka keluar untuk menyampaikan itu ke massa pendukung yang cukup banyak, di situ terjadi insiden jadi ada yang menendang dinding kantor, karena itu kan terbuat dari papan. Kemudian itu memicu kemarahan masyarakat atau pendukung yang kemudian tidak dapat terkendali akhirnya itu terjadi begitu cepat dan ada kaca-kaca yang dilempar, pintu dinding di rusak,” katanya.

Menurutnya, akibat peristiwa tersebut, empat anggota Bawaslu Kabupaten Asmat langsung berlari keluar ruangan untuk menyelamatkan diri.

"Puji Tuhan empat anggota selamat namun ada luka di tangan akibat memukul dinding agar bisa keluar dari ruangan," katanya. Dia menambahkan meskipun dapat menyelamatkan diri, empat anggota tersebut mengaku trauma atas kejadian tersebut. (act/ant)

(Lihat juga: DIDUGA TIDAK NETRAL, KIPP NYATAKAN MOSI TAK PERCAYA PADA BAWASLU)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral