Penjelasan Detail Riza Patria Terkait Denda Bagi Sipelanggar Perda DKI | tvOne

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:31 WIB

Jakarta, Klik Disini - Sejak penyebaran pandemi Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah pusat terus gencar lakukan pemeriksaan tes Covid-19. Namun, tak sedikit masyarakat menolak dan menghindari tes pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alasan. Adapun alasan masyarakat di antaranya, takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes hingga takut dinyatakan positif Covid-19. dalam aturan tersebut terdapat aturan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral