Tiga Pelaku Jambret di Kebayoran Lama Jaksel Akhirnya Diringkus Polisi dan Terancam Hukuman 9 tahun

Jumat, 23 Oktober 2020 - 13:20 WIB

Jakara - Tiga pemuda yang merupakan pelaku penjambretan terhadap anak kecil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya bisa diringkus polisi. Bila terbukti bersalah, para tersangka yang terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

RN (22), MM (17), dan NY (16) ditangkap karena ketiganya terekam kamera pengawas di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, Jaksel mengambil paksa telepon genggam yang dipegang seorang anak pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Berbekal sejumlah rekaman cctv dari lingkungan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan membekuknya pada Rabu (21/10).

“Kita bisa mengungkap ini karena adanya cctv yang bisa kita ambil dari tkp dan alhamdulillah berkat cctv tersebut muka pelaku teridentifikasi, dengan pelat nomornya juga teridentifikasi, kita bisa mendatangi rumahnya dan kita bisa mengamankan para pelakunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat pengungkapan kasus ini, Kamis (22/10).

Menurut Budi, ketiganya spontanitas menjambret karena melihat korban sendirian.

“Dari hasil sementara pemeriksaan bahwa para pelaku ini bukan para pelaku yang sering melakukan. Motifnya sementara ini adalah karena iseng. Jadi mereka sebenarnya tujuannya jalan saja, bermain bersama temannya bertiga tetapi di jalan melihat ada anak kecil membawa handphone  mereka bertiga langsung ada niat mengambil hp korban,” tambahnya.

RN, MM, dan NY ditangkap di sebuah Stasiuun Pengisian Bahan Bakar Umum di kawasan Puri Beta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di instagram tentang penjambretan terhadap anak berusia delapan tahun di Jalan Seha 2. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemui korban. Setelah orang tua anak itu membuat laporan kepolisian, petugas langsung bergerak mencari ketiga pelaku.

Meski dua di antara tersangka masih berstatus pelajar, proses hukum terhadap mereka tetap dilanjutkan. Karena iseng atau tidak, mereka dianggap melakukan tindak pidana terhadap pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:03
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
Viral