Ekslusif tvOne! Gus Nur Tetap Laksanakan Ibadah Ditengah Jeratan Kasus | tvOne

Minggu, 25 Oktober 2020 - 13:51 WIB

Jakarta - Polisi menahan Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Menurut Argo, Gus Nur akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi mengandung rasa kebencian dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur itu diunggah dalam media sosial youtube pada 16 Oktober 2020 telah menghina NU.


Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (NER)

(lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/25123-dituding-sebar-ujaran-kebencian-gus-nur-ditahan-selama-20-hari-kedepan-tvone

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral