Bioskop Kembali Beroperasi, Warga Wajib Patuhi Aturan Ini!

Minggu, 25 Oktober 2020 - 19:12 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pemprov DKI Jakarta izinkan bioskop beroperasi kembali. Ada beberapa ketentuan yang harus ditaati selama di dalam bioskop. Wajib 3M sebelum & setelah menonton, kapasitas penonton maksimal 25%, pemesanan tiket dilakukan daring, pembayaran secara non tunai, penonton jaga jarak minimal 1 meter, dilarang makan & minum di ruang teater, dilarang berpindah-pindah kursi, petugas pakai masker, faceshield, & sarung tangan, pendataan penonton wajib cantumkan nama, no. HP, & 6 digit angka pertama NIK. Namun, masyarakat diimbau tetap memprioritaskan berdiam diri di rumah

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral