Paslon Kepala Daerah nomor urut 1 Didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir | tvOne

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:57 WIB

Jakarta, Klik Disini - KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon nomor urut satu. Tim kuasa hukum KPU Ogan Ilir menjelaskan keputusannya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir nomor 273 tanggal 04 Oktober.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral