Berkas Perkara Rampung , Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejari | tvOne

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:18 WIB

Jakarta- Berkas perkara dan Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin, 26 Oktober 2020, pukul 11.17 WIB. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Iptu Ridho Gresya Ade.

Tersangka Alpin tampak sangat kurus dan selalu menundukkan kepala saat tiba di kantor Kejari Bandar Lampung. Tersangka juga mengaku baik saat ditanya awak media. Terlihat juga beberapa pengacara dari tersangka sudah bersiap melakukan pendampingan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka penusuk Syekh Ali Jaber. Dijadwalkan  kejari akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada awal bulan November 2020.

Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020. Saat itu Syekh Ali Jaber sedang mengisi sebuah pengajian. Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan. Sang pelaku langsung diamankan yang diketahui bernama Alpin Andrian. (NER)

(lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/25204-habib-rizieq-pulang-ke-indonesia-hari-ini-jamaah-siap-menyambut

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral