Masih Ingat Sunda Empire? Rangga Sasana & Dua Petinggi Lainnya Divonis Hakim | tvOne

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:48 WIB

Bandung, Jawa Barat – Anda masih ingat dengan Sunda Empire yang membuat heboh tanah air di awal tahun 2020? Pada Selasa, 27 Oktober 2020, tiga petingginya Nasri Banks yang menjadi Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum yang merupakan ratu, serta Raden Rangga Sasana yang menjabat Sekretaris Jenderal, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dua tahun penjara.

Gagasan misi perdamaian menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire sehingga divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Rangga dan kawan-kawan menanggapi putusan itu dengan pikir-pikir karena yang mereka inginkan adalah vonis bebas.

“Hari ini adalah sebuah keputusan yang menjadi barometer dari hukum di Indonesia. Apapun hasilnya ini merupakan barometer. Perkara berkaitan dengan putusan kami tadi adalah dan saya pribadi adalah pikir-pikir nanti  kita lihat di tujuh hari. Karena pada prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi,” ujar Rangga di PN Bandung.

Bagi Majelis Hakim, vonis bagi para petinggi Sunda Empire tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim. (act/ant)

(Lihat juga: BELUM SEMPAT KUASAI DUNIA, PETINGGI 'SUNDA EMPIRE' DICOKOK POLISI)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral