Datangi Kantor Bawaslu, Tim Asli Klarifikasi Terkait Pelaggaran APK | tvOne

Kamis, 29 Oktober 2020 - 13:29 WIB

Purworejo,- Tim kampanye pasangan calon nomor urut 01, Agustinus Susanto-Kelik Kabuli Jarwinto (Asli), mendatangi Bawaslu kabupaten Purworejo. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi mengenai jumlah alat peraga kampanye yang dianggap melanggar kapanye.

Tim pemenangan paslon nomor urut 01 Asli, mendatangi kantor Bawaslu membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hak demokrasi masyarakat dalam perpartisipasi dan berkompetisi.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan karena tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye yang dituduhkan Bawaslu.

Sebelumnya Bawaslu merilis rincian pelanggaran alat peraga kampanye atau APK milik paslon 01 yang mencapai 4.972  buah. Sementara paslon 02 sebanyak 441 buah dan paslon 03 sebanyak 188 buah.

“Ini saya kira Bawaslu harus baca peraturan kembali, atau seperti apa, saya tidak tahu. Apakah ada ketidakpahaman dari Bawaslu, harusnya Bawaslu kedepan membaca peraturan dong. PKPU nomor 11 disebutkan disitu ada soal ukuran maksimal, ketika kita pasang sampai ukuran maksimal, itu diperbolehkan,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Dion Agasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq menjelaskan bahwa data yang telah di terima oleh Bawaslu adalah dari hasil pengawasan di lapangan.

“Aspirasi dari lapangan, itu akan kami sikapi secara kelembagaan. Itu yang kami dapatkan dari lapangan,: kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq.

Diketahui, ada lima klasifikasi APK yang harus dipenuhi paslon, mulai dari jenis, ukuran, jumlah, desain dan lokasi pemasangan. Unsur-unsur tersebut harus dipenuhi dan sesuai dengan peraturan KPU. (ito)

(Lihat Juga: Pembangunan jurassic park komodo menjadi poleik, proyek tetap berjalan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:19
01:59
05:50
00:36
01:20
Viral