Adu Mulut Tak Terhindarkan Saat Sipir Tolak Penyidik Polisi di Pekan Baru | tvOne

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 08:27 WIB

Pekanbaru, Riau – Adu mulut antara sipir Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tak terhindarkan, ketika Polsuspas (Polisi Khusus Kemasyarakatan) melarang para penyidik memeriksa seorang narapidana yang mendekam di dalam penjara. Napi tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional dari balik selnya. Ia juga diyakini berkomunikasi dengan bandar besar narkotika asal Malaysia dengan telepon genggamnya dari dalam lapas.

Polsuspas menolak personel kepolisian masuk dengan alasan tidak ada kunjungan di hari libur, Kamis 29 Oktober 2020. Padahal para penyidik Polda Riau itu membawa surat tugas resmi.

Namun di saat yang sama, keluar seorang wanita yang baru saja menjenguk narapidana. Ini membuat personel polisi semakin meradang.

“Orang sipil masuk-masuk saja, bisa. Keluar masuk, keluar masuk,” ujar Kepala Sub Direktorat 1 Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama kepada seorang polsuspas yang berada di balik jeruji besi. Polisi kemudian menahan wanita yang baru masuk lapas itu, untuk diperiksa.

Penyidik Polda Riau ini tertahan di pintu masuk selama sekitar satu jam.

“Kita sudah hampir satu jam kita  tidak digubris sementara orang yang masuk beberapa kali tanpa dicek masuk, handphone tidak dicek, barang tidak dicek, masuk-masuk saja. Kita sendiri petugas, demikian caranya,” kata Hardian.

Setelah berkomunikasi dengan Polda Riau dengan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Riau, petugas akhirnya bisa membawa dan memeriksa narapidana tersebut. Namun penyidik menduga itu telah membuang barang bukti, telepon genggam, dan sim card-nya.

Pihak lapas mengakui adanya miskomunikasi petugas sipir dengan petugas narkoba Polda Riau.

“Sebenarnya petugas kami itu sudah mencoba menghubungi pejabat-pejabat yang terkait untuk datang ke kantor dan ada tamu yang ingin bertemu yaitu dari Polda Riau terkait dengan pengembangan kasus narkoba. Sambil menunggu itu, berjalannya waktu karena ini hari libur juga lama. Waktu untuk menuju ke kantor mengakibatkan tim Polda dari Riau sedikit ada ketidaksabaran. Ini tidak disalahkan juga karena waktu yang ditunggu itu terlalu lama bagi mereka, sehingga akhirnya mereka dengan kesal meninggalkan lapas dan akhirnya hal itu berkembang menjadi pemberitaan,” terang Plt Kalapas IIA Pekanbaru Alfonsus Wisnu Hardianto.

Pemeriksaan napi Lapas Klas IIA Pekanbaru merupakan pengembangan dari tertangkapnya polsuspas di Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Sekaki, Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10). Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five. Dua orang yang dibekuk atas nama Joko (29) dan Wandi (39).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," tuturnya.

Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini."Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.

Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.

"Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya.

Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral