Aksi Jambretnya Beredar di Media Sosial, Detik-detik Penggerebekan Rumah Pelaku | tvOne

Kamis, 5 November 2020 - 10:08 WIB

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap spesialis pencuri telepon genggam yang kerap beraksi di wilayah Jakut. Penjambret itu ditangkap setelah salah satu aksinya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Polisi merilis detik-detik penggerebekan dan penangkapan pelaku di rumahnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan ISL berawal dari perbuatannya sendiri di Jalan Danau Sunter, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Ia tertangkap kamera mengambil ponsel dari saku belakang seorang wanita yang berdiri di pinggir jalan. Korban yang mengetahui kejadian itu terekam kamera cctv, mengupayakan mendapat rekamannya dan mengunggahnya melalui instagram. Ia lantas melapor kejahatan yang menimpanya ke polisi. Sementara video penjambretan tersebar dengan cepat di jagat maya.

Polisi langsung bergerak. Mereka mengidentifikasi pelaku dari wajah serta motor yang dipakainya.

Petugas pun kemudian menggerebek kediaman pelaku yang berada di wilayah Kelapa Gading.

Saat diciduk, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa ISL ini adalah pelaku penjambretan yang viral. Dari rumah penjahat ini, polisi menemukan 20 telepon genggam, satu helm dan motor yang dipakai pelaku untuk menjambret.

Kepada polisi tersangka mengaku sebelum menjadi penjambret ia bekerja sebagai buruh. Tetapi kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.

Menurut polisi, lelaki ini juga merupakan pecandu narkotika. Hal tersebut terungkap dari hasil tes urine. Pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu. Akibat aksi kriminalnya ini, ISL terancam hukuman penjara karena melanggar pasal 362 KUHP.

Dalam aturan tersebut disebutkan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral