Dor Dor Dor! Detik-detik Polisi Tembaki Perompak Batu Bara | tvOne

Kamis, 12 November 2020 - 09:51 WIB

Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan – Polisi merilis video detik-detik saat mereka terpaksa menembaki kapal perompak batu bara di perairan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berusaha kabur dari kejaran petugas. Peristiwa ini berlangsung Selasa dini hari, 10 November 2020.

Aksi jahat mereka selama ini meresahkan vendor batu bara di PT Semene Tonasa.

Polsek Bungoro yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut langsung melakukan upaya penangkapan.

“Jadi kami ditelepon tadi sekitar jam 01.30 dari pihak pengamanan dalam bahwa ada segerombolan orang yang mendekati kapal. Jadi ceritanya itu semua bawa alat, ada yang bawa senapan angin, ada yang membawa parang. Jadi kami kebetulan juga bersama anggota patroli,” kata Kapolsek Bungoro, Kompol Hari Suwita.

Menurut polisi, para pelaku terciduk sedang memindahkan batu bara dari kapal tronton pengangkut ke perahu kayu milik tersangka di pelabuhan Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Ketika didekati, mereka berupaya melarikan diri. Petugas pun melepas tembakan peringatan. Namun para pelaku tak menghiraukannya. Aparat terpaksa mengarahkan senjata ke kapal tersangka, dan menembakinya sampai kapal bocor.

Kapal perompak yang mencuri batu bara ini nyaris menabrak kapal polisi.

Dua orang pelaku diamankan yakni AT (50) yang merupakan warga Bulukumba dan TN (48) warga Makassar.

Hari menjelaskan modus tersangka mencuri batu bara dari tronton yang sementara parkir. Pelaku menggunakan sekop untuk memindahkan barang tambang ini ke kapal kayunya.

“Mereka sandarkan kapal di tronton, kemudian memindahkan batu bara dengan menggunakan sekop, Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan. Tersangka berusaha untuk menabrak kapal petugas menggunakan kapal miliknya. Petugas pun terpaksa menembak kapal pelaku hingga bocor.” Jelas Kapolsek.

Pada polisi para tersangka ini mengaku sudah mencuri sebanyak dua kali. Tiap kalinya mereka membawa batu bara hingga tujuh ton. Barang curian ini dikumpulkan di Makassar.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yakni batu bara curian, senjata tajam berupa parang, dan senapan angin.

Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral