Polisi Periksa Jejak Digital Penyebaran Video Asusila Mirip Artis | tvOne

Kamis, 12 November 2020 - 09:47 WIB

Jakarta – Kasus penyebaran video asusila yang mirip artis Gisel Anastasia telah memasuki tahapan gelar perkara. Saat ini polisi tengah memeriksa jejak digital akun yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

Tim dari Polda Metro Jaya sedang mengidentifikasi lima akun. Meski tiga di antaranya telah ditutup, polisi memastikan tetap bisa melacaknya.

“Viral di media sosial tentang video asusila yang mirip saudari G. saudari G adalah public figure yang memang beredar di media sosial. Dilaporkan lima akun, sudah kita I lima akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, tiga sudah ditutup, yang dua masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik dari akun tersebut. Yang ditutup itu apakah hilang? Tidak! Saya tegaskan lagi bahwa jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Rabu, 11 November 2020.

Yusri menegaskan mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," tambah Kabid Humas.

Saat ini polisi masih fokus dalam penyelidikan penyebaran video. Jika nantinya kasus tersebut masuk ke penyidikan, maka pihaknya akan memanggil orang-orang yang ada dalam video tersebut, serta yang menyebarkan rekaman berdurasi 19 detik itu ke media sosial.

"Bisa saja (dipanggil) tapi karena yang terlapor kita ambil dulu soal menyebarluaskan (video asusila) lewat pasal 27, ya kita berangkat dari situ. Kalau nanti sudah ada dari pemeriksaan nanti. Lalu namanya masuk ya akan dipanggil," ujar Yusri.

Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku  yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral