Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Ponsel dengan Modus Tanya Alamat | tvOne

Sabtu, 14 November 2020 - 11:41 WIB

Jakarta – Pelaku begal ponsel bermodus tanya alamat di Penjaringan, Jakarta Utara, sudah seluruhnya berhasil ditangkap polisi. Ada tiga orang yang dibekuk.

Awalnya polisi menangkap dua tersangka berinisial AA (20) dan AC (27) pada Selasa, 10 November 2020 di kawasan Parung, Jawa Barat. Pelaku ketiga yang berinisial AD alias B (26) sempat buron. Namun  polisi berhasil melacak keberadaannya. Ia juga ditangkap di kawasan Parung, pada Kamis malam (12/11).

AD sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi pun memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tak menghiraukannya, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.

“Peran AD ini yang terakhir adalah eksekutor yang mengancam menggunakan celurit. Kemudian AA ini yang dibonceng, kemudian AC ini jokinya,” beber Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.

Menurut Kapolres, para pelaku ini menggunakan modus tanya alamat saat mendekati korbannya.

“Pada tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 05.45 di mana saat itu korban sedang duduk di ujung gang seperti yang kita lihat di beberapa video yang viral kemudian didatangi oleh tiga orang pemuda menggunakan sepeda motor,” ujar Sudjarwako.

Dengan berboncengan, ketiganya menghampiri korban yang sedang duduk sendirian di Gang Gereja, Jalan Sukarela, Kecamatan Penjaringan. Mereka sempat terlihat berbincang.

“Ini modus yang cukup dibilang tren sekarang yaitu di mana tiga pemuda ini berpura-pura menanyakan alamat, dua orang turun dari kendaraan, kemudian menanyakan alamat. Setelah menanyakan alamat lalu salah satu dari ketiga pemuda itu mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit kemudian mengancam korban ini dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Kapolres.

Kepada polisi para tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan telepon genggam curian untuk main di warung internet dan menenggak minuman keras. Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit yang dipakai untuk mengancam korban, ponsel, sepeda motor, sweater, dan topi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam dikurung hingga 12 tahun penjara bila terbukti bersalah.

Sebelumnya viral sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekawanan penjahat yang menodong dan merampas telepon genggam milik seorang pemuda di Gang Gereja, Jalan Sukarela, RT 06 RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam rekaman yang diunggah akun instagram @jakut.info itu terlihat bahwa korban yang bernama Gopay sedang duduk dan memainkan telepon selulernya.

Tiba-tiba tiga pelaku yang berboncengan satu motor mendekati korban. Mereka sempat terlihat berbincang-bincang. Salah satu penjahat yang duduk di belakang turun dari motor dan mengacungkan celurit kepada korban. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban, naik motor, dan mereka kabur dari TKP. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral