Langgar Prokes, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta | tvOne

Minggu, 15 November 2020 - 21:44 WIB

Jakarta, Klik Disini - Setelah adanya kerumunan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya, Habib Rizieq Shihab langsung dikenakan sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi ini dijatuhkan kepada Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan di halaman rumahnya, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral