Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Artis, Polisi Panggil G-A | tvOne

Selasa, 17 November 2020 - 08:57 WIB

Jakarta – Kasus video syur mirip artis yang disidik Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Hari ini, Selasa, 17 November 2020, polisi memanggil artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel untuk diperiksa sebagai saksi.

“Menyangkut dua tersangka yang sudah kita amankan besok kita akan memanggil seorang inisialnya GA sebagai saksi besok (Selasa), kita undang jam 10 datang ke sini untuk sebagai saksi menyangkut daripada dua tersangka ini,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (16/11).

Sementara pada Senin, polisi meminta keterangan dari saksi ahli bidang Teknologi dan Informasi.

“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa hari Senin ini kita jadwalkan untuk memanggil saksi ahli, alat bukti saksi ahli IT di sini. Kita mengundang jam 10 dan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Ini masih pendalaman, kami masih berkoordinasi karena dia adalah saksi ahli bagi kami. Kami membutuhkan beliau punya keahlian di sini untuk membantu kelengkapan dari berkas perkara yang ada,” ujar Yusri.

Pemeriksaan ahli ini juga dilakukan dalam rangka mendalami kasus video asusila yang dilakukan seseorang mirip Gisel. Selain mencari penyebar video, polisi juga akan mencari pemeran rekaman syur tersebut.

“Handphone kedua tersangka sudah selesai dari forensik untuk kita analisa lagi kembali. Kemudian ada satu akun sekarang ini masih didalami penyidik Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya, satu akun lagi. yang sepertinya ini lebih masif lagi menyebarkan, karena kita masih mengejar di sini adalah siapa penyebar masifnya sambil berjalan siapa sih penyebar pertamanya, ini masih terus diselidiki Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri lagi.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:19
01:59
05:50
00:36
01:20
Viral