Pantau Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Catat 2.322 Pelanggaran | tvOne

Rabu, 18 November 2020 - 14:15 WIB

Jakarta – Tahapan Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) serentak 2020 sudah memasuki tahap kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah. Masa Kampanye tak lepas dari pelanggaran yang kerap dilakukan peserta Pilkada. Hingga kini tercatat sudah ada ribuan pelanggaran yang masuk data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi memaparkan ada sekitar 2.322 temuan pelanggaran. Pelanggaran tersebut diantaranya pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilihan.

Pelanggaran tersebut menurut Ratna didominasi oleh pelanggaran administratif yang sudah terjadi sejak awal tahapan pilkada. “Pelanggaran administasi sudah terjadi sejak tahapan pemutakhiran data pemilihan, tahapan pencalonan hingga tahaan kampanye,” jelasnya

Sementara untuk tindak pidana pemilihan, petugas penanganan pelanggaran Bawaslu mencatat sudah ada 44 pelanggaran. “Paling banyak pelanggaran keterlibatan kepala desa seperti Bupati dan Gubernur yang tidak netral selama Pilkada,” tambhanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020. (NER)

Jakarta – Tahapan Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) serentak 2020 sudah memasuki tahap kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah. Masa Kampanye tak lepas dari pelanggaran yang kerap dilakukan peserta Pilkada. Hingga kini tercatat sudah ada ribuan pelanggaran yang masuk data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi memaparkan ada sekitar 2.322 temuan pelanggaran. Pelanggaran tersebut diantaranya pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilihan.

Pelanggaran tersebut menurut Ratna didominasi oleh pelanggaran administratif yang sudah terjadi sejak awal tahapan pilkada. “Pelanggaran administasi sudah terjadi sejak tahapan pemutakhiran data pemilihan, tahapan pencalonan hingga tahaan kampanye,” jelasnya

Sementara untuk tindak pidana pemilihan, petugas penanganan pelanggaran Bawaslu mencatat sudah ada 44 pelanggaran. “Paling banyak pelanggaran keterlibatan kepala desa seperti Bupati dan Gubernur yang tidak netral selama Pilkada,” tambhanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020. (NER)

(lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/27066-jamaah-umroh-wni-dievaluasi-adanya-screening-ketat-saat-keberangkatan-jadi-point-penting-tvone

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral