Penuhi Panggilan di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil: Kewajiban Saya Sebagai Warga Negara | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 14:41 WIB

Jakarta, Klik Disini - Usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini giliran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dipanggil oleh Polri. Hal ini karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri guna menuruti panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi. Seperti diketahui sebelumnya, jika sebuah acara di Kawasan Megamendung, Jawa Barat yang diikuti oleh tokoh Front Pembela Islam (FPI), yaitu Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan massa.

 

“Sebagai kewajiban warga negara untuk dimintai keterangan aja”, kata Gubernur Jawa Barat kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan.

 

Perlu diketahui jika tadi Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 09.40 WIB dan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan nantinya seputar peraturan gubernur sehubungan dengan penegakan protokol kesehatan. Tak hanya Ridwan Kamil, pihak kepolisian juga memanggil beberapa orang lainnya untuk memberikan klarifikasi seputar hal yang sama. 

 

Pemanggilan beberapa pihak ini terkait dengan kunjungan Rizieq Shihab di salah satu pesantren di Jawa Barat pada Jumat yang lalu (13/11) yang menyebabkan kerumunan massa tak terhindarkan. Imbasnya, pada hari Selasa (17/11) Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi dengan 33 pertanyaan.

 

“Dalam kasus ini, pihak kepolisian total telah memeriksa sebanyak 16 pihak dari 18 sehingga yang masih ditunggu untuk dimintai keterangan klarifikasinya yaitu salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang kemungkinan akan dilakukan klarifikasi pada hari Senin (23/11)”, jelas Yohana Gabriela, yang melaporkan langsung dari Bareskrim Polri.

 

Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat menyampaikan bahwa semua provinsi di luar Jakarta itu sistem kewenangan pemerintahannya berbeda. “Kalau di luar Jakarta, kewenangan teknis ada di walikota dan bupati. Jadi kegiatan tiap tahun di Jawa Barat dikelolanya oleh bupati dan walikota”, lanjutnya.

 

Kasus berkumpulnya massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang. Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi terbesar yaitu sejumlah 50 juta rupiah tapi pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.(adh)

 

Lihat juga: Soal Pelanggaran Prokes, Pengamat Politik: Anies Sempat Datang ke Petamburan

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral