Akibat Pelanggaran Prokes, Mendagri Terbitkan Instruksi Kepada Kepala Daerah | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 15:05 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (prokes) untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya pelanggaran prokes di  Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah yang melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

“Adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah pasal 67 huruf B Undang-undang 23/14 itu jelas mengatakan kewajiban salah satunya adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78,” ujar Mendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis, 19 November 2020, mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet itu, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Pandemik COVID-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," tuturnya.

Menurut Safrizal, untuk menangani COVID-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurut Safrizal, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ucapnya.

Untuk itu,Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Namun pengamat polisik Adi Prayitno mempertanyakan mengapa instruksi tersebut baru dikeluarkan.

“Kenapa instruksi ini dikeluarkan sekarang? Seakan-akan memang instruksi ini ditujukan kepada daerah dan kepala daerah tertentu yang kebetulan saat ini dinilai melanggar protokol kesehatan? Kalau hanya sebatas imbauan, mengingatkan, enggak ada soal. Cuma kn publik akhirnya menduga-duga jangan-jangan memang instruksi ini khusus untuk membidik salah satu kepala daerah yang saat ini sedang ramai diperbincangkan publik,” ujar Adi di Program Apa Kabar Indonesia Pagi.

Dia berharap Mendagri berlaku adil dengan aturan yang baru diteken Rabu (18/11) itu.

“Apakah instruksi ini berlaku surut atau hanya untuk kasuistik yang terjadi di Jakarta beberapa belakangan ini? Kalau mau jujur instruksi ini harus berlaku surut dong misalnya pada saat pendaftaran pilkada ada 72 sampai 80 kepala daerah yang dilaporkan dan itu sudah ditegur keras oleh Mendagri. Apakah instruksi ini berlaku kepada mereka? Terkesan instruksi ini muncul karena Anies sama Jakarta saja,” tambahnya. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral