Tanggapi Instruksi Mendagri Soal Copot Kepala Daerah, Wali Kota Bogor: Tidak Semudah Itu... | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 19:44 WIB

Bogor, Jawa Barat – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yang terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat dicopot jika tidak menaati prokes. Menurutnya, pencopotan seorang kepala daerah tidak semudah itu karena perlu melalui proses yang panjang dan butuh pembuktian yang kuat.

Tanggapan itu ia sampaikan di Balai Kota Bogor, Kamis 19 November 2020.

Bima menambahkan bahwa kepala daerah dipimpin oleh masyarakat, bukan ditunjuk langsung.

“Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti zaman dulu misalnya, ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot. Sekarang tidak. Saya melihat bahwa kepala daerah bertugas melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga,” katanya.

Dia mengaitkan instruksi tersebut dengan fenomena kerumunan akibat acara Habib Rizieq Shihab (HRS) pekan lalu. menurutnya hal tersebut tak bisa menjadi alasan satu-satunya untuk pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.

“Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar, itu boleh diberhentikan. Nah itulah yang harus dibuktikan. Jadi enggak begitu saja tiba-tiba misalkan ada kerumunan dibiarkan diberhentikan. Enggak bisa. Kan harus didalami, kenapa kerumunan ini terjadi? Apa motifnya? Apa langkah kepala daerah itu? Misalnya sekarang akan ada demo, saya berikan surat, jangan, jangan demo. Kan gitu kan, ini ikhtiar kita. Tapi kalau ketika mereka tetap demo apakah kemudian saya harus dicopot? Kan enggak juga. Harus dilihat. Jadi saya lihat itikadnya baik, Pak Menteri, tetapi harus hati-hati tidak bisa semudah itu,” ujar Bima.

Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 pada Rabu (18/11). Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral