Viral! Terekam CCTV, Satu Keluarga Kepergok Curi Kotak Amal Masjid | tvOne

Selasa, 24 November 2020 - 09:33 WIB

Malang, Jawa Timur - Aksi pencurian kotak amal masjid terekam kamera pengawas di sebuah masjid di Malang Jawa Tengah. Rekaman kamera pengawas ini viral di media sosial karena pelaku pencurian adalah satu keluarga, yakni bapak, ibu dan anaknya.

Warga Malang, Jawa Timur mengerebek seorang pria beserta istri dan anaknya yang mencuri kotak amal masjid dan terekam kamera pengawas.

Rekaman kamera pengawas menunjukkan aksi pencurian dilakukan di sebuah masjid di desa Banjarejo, Pagelaran, kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tindak pencurian kotak amal ini menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat setelah diunggah di media sosial. Terlihat jelas dalam rekaman, tindak kriminal itu dilakukan oleh sepasang pria dan wanita serta seorang anak.

Warga pun memergoki aksi mereka kemudian melapor ke polisi. Pemeriksaan aparat mengungkap para pelaku ternyata adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak laki-laki. Sang ayah mengaku terpaksa mencuri setelah dipecat dari pekerjaan sebagai kernet bus.

Pria asal kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut juga mengaku telah memaksa istri dan anaknya untuk ikut mencuri. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, saat ini aparat menahan satu orang yaitu kepala keluarga sebagai tersangka.

“te;ah diamankan seorang lelaki berinisial MPH, yang merupakan bapak, sekaligus otak dalam kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga yang mencuri kotak amal di masjid,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri menambahkan, istri dan anak pelaku sebenarnya tidak mau ikut pencurian kotak amal, namun keduanya dipaksa oleh tersangka. “Si anak dan istrinya itu tidak mau diajak melakukan pencurian di masjid-masjid, mengambil kotak amal, mengambil sajadah, mengambil mukena, tapi karena diancam tidak akan dinafkahi, dan ancaman ancaman lainnya, akhirnya si ibu dan anak ini terpaksa ikut melaksanakan pencurian dengan pelaku ini,” kata AKBP Hendri.

Polisi tidak menahan anak dan istri tersangka namun memberi pembinaan psikologi setelah keduanya mendapat pemaksaan hingga melakukan kejahatan.

Sementara, tersangka terancam dengan pasal KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ito)

(Lihat Juga: Tenda pengantin diterjang amukan angin ribut, warga berhamburan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
01:06
02:40
02:12
02:15
Viral