Prof. Yusril Ihza Mahendra: Kemendagri Tak Bisa Memberhentikan Gubernur, Bupati atau Wali Kota

Rabu, 25 November 2020 - 07:00 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yang salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Instruksi ini lantas menuai pro-kontra.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut pencopotan jabatan Gubernur dan Bupati bukan keputusan final dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini lah yang menyebabkan pernyataan Mendagri soal sanksi pemecatan kepala daerah menuai kontroversi.

Menurut Yusril, Gubernur dipilih oleh rakyat. Maka yang bisa mencopot jabatan itu adalah rakyat. "Apakah Gubernur bisa diberhentikan oleh Presiden tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan tentu tidak. Pemberhentian harus oleh rakyat karena dipilih oleh rakyat," tegas Yusril.

Kendati Gubernur itu duga telah melanggar Undang-Undang protokol kesehatan atau seluruh Peraturan Perundangan-Undangan dalam penanganan covid-19, Yusril menegaskan, Presiden dan Mendagri tidak bisa memecat seorang Gubernur.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya, terkait kerumunan di acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Acara yang menimbulkan kerumunan adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab juga pernah memberikan ceramah di salah satu masjid di Megamendung, Bogor. Ratusan massa datang berujung kerumunan. Kejadian tersebut diduga melanggar protokol kesehatan. (NER)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral