Babak Baru Polemik Megamendung, Polisi Naikan Status ke Penyidikan | tvOne

Kamis, 26 November 2020 - 19:51 WIB

Bogor - Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

 

Seperti yang diketahui bahwa kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air pada hari Selasa, 10 November 2020 lalu telah menimbulkan sejumlah polemik karena diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq sempat hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.

 

Kemudian dia lanjut ke Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk kegiatan peletakan batu pertama sebuah pondok pesantren, yang juga dihadiri oleh ribuan massa. HRS juga menggelar akad nikah putrinya keesokan harinya (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat. Tujuh ribu orang diperkirakan datang dalam acara tersebut. 

 

Buntut dari kerumunan massa HRS ini menyeret sejumlah kepala daerah, diantaranya Gubernur DKI Jakarta, yaitu Anies Baswedan. Anies termasuk dalam daftar pertama orang yang dimintai klarifikasi.

 

Tampak, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) untuk mengklarifikasi perihal adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayahnya di masa pandemi COVID-19.

 

Tak hanya Anies, Ridwan Kamil, atau yang biasa disapa Kang Emil pun mengatakan jika Bareskrim Polri mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi terkait adanya kerumunan massa di Megamendung pada saat itu.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat yaitu Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan mengenai kejadian pada tanggal 13 November 2020 lalu terkait adanya kerumunan massa yang ada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

 

“Ada suatu kerumunan massa yang sangat besar sekali kurang lebih 3 ribu orang di Megamendung”, kata Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago. Tim penyidik yang diwakilkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan jika tim melihat adanya suatu pelanggaran protokol kesehatan. Oleh karena itu, dilakukan penyelidikan.

 

“Kemarin (25/11) telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan”, ujarnya. Kendati demikian, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan jika tim belum menentukan jumlah tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dengan meningkatnya status dari penyidikan ke penyelidikan, rencananya tim akan mengundang kembali lima belas orang yang telah dimintai klarifikasi untuk menjadi saksi. (adh)

 

Lihat juga: Penuhi Panggilan di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil: Kewajiban Saya Sebagai Warga Negara

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral