Soal Laporan Bima Arya, Kapolda Jabar: Laporan Tidak Bisa Dicabut | tvOne

Selasa, 1 Desember 2020 - 11:30 WIB

Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan pelaporan Wali kota Bogor atas Rumah Sakit UMMI tidak serta merta bisa dicabut. Polisi menyebutkan bahwa kasus ini bukan delik aduan sehingga polisi tetap memproses hukum.

Kasus pelaporan Rumah Sakit UMMI oleh Pemkot Bogor nampaknya masih akan berlanjut. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan Wali kota Bogor tak bisa serta merta mencabut laporan atas dugaan  upaya RS UMMI Bogor menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kapolda Jawa Barat Irjen pol Ahmad Dofiri menyebutkan bahwa dalam kasus ini adalah pidana murni dan bukan  delik aduan, sehingga tanpa ada laporan pun polisi akan memproses secara hukum.

“Saya tidak yakin Wali kota bersungguh sungguh menyatakan (pencabutan laporan) itu. Kedua, ini bukan delik aduan. Ini bukan delik aduan. Ini pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparat nya dalam hal ini kepolisian untuk mengusut perkara ini,” kata Irjen pol Ahmad Dofiri.

Ahmad dofiri menambahkan, penambaha pasien positif covid-19 sudah memprihatinkan, terlebih upaya pemerintah sudah sangat serius, serta menghabiskan anggaran yang besar untuk pencegahan penularan covid-19. “Jadi kalau ada yang ‘mencla mencle’, masih ada yang kurang serius dalam penegakan protokol kesehatan, kita akan ambil tindakan tegas,” kata Irjen pol Ahmad.

Sebelumnya, Wali kota Bogor Bima Arya mengatakan akan mempertimbangkan pencabutan laporan karena melihat ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit UMMI.

“Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif, berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kami mmepertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Dan kami percaya RS UMMI memiliki itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas pelayanan tidak hanya kepada warga bogor, tapi juga luar bogor, termasuk kepada keluarga habib rizieq shihab,” kata Bima Arya.

Dalam kasis ini, Polda Jawa Barat memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi meminta data pasien yang akan dimintai keterangan di Polresta Bogor.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung diduga dihalang-halangi oleh pihak RS Ummi saat akan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada Rizieq Shihab. Pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung itu tengah melakukan fungsi mendeteksi pasien yang diduga kontak erat COVID-19.

Selain itu, pihak Satgas juga berupaya untuk mengecek keabsahan hasil swab yang dilakukan kepada HRS.

HRS sendiri kini dikabarkan sudah pulang dari rumah sakit tersebut sejak Sabtu (28/11) malam. Tokoh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu kini sudah berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta.

HRS dikabarkan pulang dari RS UMMI dengan cara kabur melalui dari sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, saat dirawat. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, HRS diduga keluar melalui pintu belakang rumah sakit itu. Kaburnya HRS pun tidak diketahui Satgas Penanganan Covid-19 Bogor. Sebelumnya, HRS dirawat di Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II, Bogor, Jawa Barat untuk diperiksa kesehatan secara keseluruhan sejak Kamis (26/11). (ito)

(Lihat Juga: Positif covid-19, begini kondisi terkini ketua PB NU Said Aqil Siradj)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral