Hingga Sore HRS Belum Menunjukkan Batang Hidungnya di Polda Metro Jaya | tvOne

Selasa, 1 Desember 2020 - 20:36 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) akan melayangkan surat pemeriksaan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya M. Hanif Alatas karena hingga Selasa sore, 1 Desember 2020 keduanya tidak menunjukkan batang hidungnya di Mapolda Metro Jaya, untuk memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat I Keamanan Negara Ditreskrimum PMJ.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda.

Yusri menjelaskan keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14/11). Dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puteri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di markas FPI, Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu mengakibatkan ribuan orang berkumpul.

Kerumunan yang dihadiri ribuan orang itu tak pelak membuat publik dan aparat terkait, khususnya Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kaget karena terjadi pada saat di Jakarta sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Apalagi massa yang hadir sebagian mengabaikan protokol kesehatan (prokes), tak bermasker dan tak berjarak.

Jika HRS dan MHA tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (3/12).

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hingga Selasa, kerumunan massa dalam acara yang dihadiri MRS telah mengakibatkan sembilan orang dicopot dari jabatannya. Mulai dari perwira polisi, satu wali kota, satu pegawai Kementerian Agama, satu kepala dinas di Provinsi DKI Jakarta, hingga seorang lurah dan camat. (act/ant)

(Lihat juga: TIDAK PENUHI PANGGILAN POLISI, TIM KUASA HUKUM: HRS MASIH DALAM PEMULIHAN)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral