KPK Temukan Uang Rp4 Miliar Saat Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo | tvOne Minute

Kamis, 3 Desember 2020 - 16:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12). Dari rumah tersebut KPK  temukan uang sekitar Rp4 miliar dan 8 unit sepeda serta sejumlah dokumen.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali seperti dikutip dari antaranews, Kamis 3 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (27/11) sampai Selasa (1/12). KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.  Selanjutnya pada Senin (30/11) juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Kemudian pada Selasa (1/12) menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima. (NER)

Lihat juga: Disaksikan Istri, Ustadz Maaher Ditangkap Polisi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral