Buntut Pelaporan RS Ummi, Bima Arya Dimintai Keterangan | tvOne

Kamis, 3 Desember 2020 - 18:55 WIB

Bogor, Jawa Barat – Wali Kota Bogor Bima Arya dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bogor terkait laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit UMMI. Arya dipanggil sebagai saksi dan diperiksa selama satu jam.

“Empat belas pertanyaan yang fokus khusus terkait dengan keberadaan Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI dan saya jawab,” kata Bima di teras Polresta Bogor, Kamis siang, 3 Desember 2020.

Menurut Bima, kepada penyidik dia sempat mengoreksi serta menambahkan keterangan yang dikeluarkan RS UMMI.

“Saya juga membaca rilis dari Rumah Sakit UMMI kemarin, dari kesempatan ini saya perlu untuk mengoreksi dan menambahkan beberapa hal untuk melengkapi rilis dari Rumah Sakit UMMI tersebut. Ada yang saya koreksi dan ada yang saya tambahkan,” tambahnya.

Menurut Bima, Satgas Penanganan Covid-19  Kota Bogor bersikap sama ketika menangani masalah penularan virus corona. Dan Bima menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

“Satgas itu sama ke semua. Ketika Rumah Sakit Azra ada kasus, langkah kita pun sama. Pastikan semua sudah sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Mitra 10 juga begitu, Yogya juga begitu, RSD juga begitu, ketika ada yang positif juga begitu. Termasuk ketika saya waktu itu berlaku semua. Artinya langkah kami fokus ke sana jadi ini pembelajaran yang baik untuk semua. Sejauh mana kewenangan pemerintah, sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, dan sejauh mana hak pasien, itu harus paham semua. Saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai,” katanya lagi.

Sementara itu penyidik Polresta Bogor sejauh ini telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.

“Kita sudah periksa 20 orang dan selain Pak Bima hari ini ada tiga orang lagi,” kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.

“Nanti kan hari Senin mekanismenya hasil pemeriksaan ini semua akan dibuat resumenya oleh penyidik intisari jawaban-jawaban itu. Kemudian akan digelar perkara untuk naik ke penyidikan,” ujar Hendri.

Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Bogor, Polda Jabar, dan Mabes Polri.

“Itu (gelar perkara) akan dilakukan oleh tim dari Bareskrim, tim dari Reskrim Umum Polda Jawa Barat, Satreskrim Polres Bogor,” kata Hendri.

Sebelumnya, sejak Sabtu (28/11), Polresta Bogor Kota telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi. Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI Bogor, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Muhammad Rizieeq Shihab.

Hendri menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor Kota meminta keterangan kepada saksi-saksi seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.

Pertanyaan penyidik pada saksi seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendalami dimana dugaan perbuatan menghalang-halangi.

"Pertanyaan itu mulai dari SOP (Standard Operating Procedure), kerja sama rumah sakit dan Satgas, penanganan pasien COVID-19, sistem pelaporan, dan pertanyaan seputar persoalan tersebut," katanya.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi, kata dia, tim penyidik akan menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya.

Ia memperkirakan, dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin (7/12), sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.

Polresta Bogor Kota merujuk pada UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral