KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Untuk Menghindari Adanya Kecurangan | tvOne

Rabu, 9 Desember 2020 - 09:46 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah memusnahkan ribuan surat suara yang dinyatakan rusak. Pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan.

KPU Kota Samarinda menghancurkan 7.318 lembar surat suara yang rusak di depan gudang logistik, di kompleks pergudangan, Jalan Suryanata, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa malam, 8 Desember 2020.

Pemusnahan kertas suara tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu, TNI, dan Polri.

Ketua KPU Kota Samarinda menyatakan pemusnahan ribuan lembar surat suara yang rusak itu dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dalam perolehan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kota ini.

Proses pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan disaksikan oleh kepolisian dari Polresta Samarinda.

KPU Mamuju, Sulawesi Barat juga memusnakan ribuat surat suara yang rusak untuk pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati. Aktivitas ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.

Sementara KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memusnahkan 8.488 surat suara yang dinyatakan rusak.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Gowa dengan cara dibakar, yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Gowa, TNI, dan Polri.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2020 yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum untuk memusnahkan kertas suara yang rusak sebelum hari pencoblosan guna menghindari kecurangan atau penyalahgunaan.

KPU Bolaang Mongondow memusnahkan 919 surat suara rusak yang akan digunakan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur.

Pemusnahan ratusan surat suara ini dilakukan di belakang kantor KPU setempat dengan cara dibakar. Pemusnahan ratusan surat suara rusak disaksikan oleh KPU dan Bawaslu setempat, serta anggota TNi, dan Polri. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh logistik didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

KPU Kota Makassar juga memusnahkan sebanyak 9.651 surat suara yang rusak usai penyortiran di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa malam.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung esok, 9 Desember 2020.

"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral