Pemulihan Sektor Pariwisata, Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun | tvOne

Kamis, 10 Desember 2020 - 23:27 WIB

Jakarta – Pemerintah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun untuk meningkatkan kesiapan destinasi pariwisata sebagai upaya menekan dampak Covid-19. Dana hibah tersebut diharapkan bisa mempercepat pemulihan sektor pariwisata nasional dan menjaga keberlangsungan ekonomi.

Dana hibah ini ditujukan kepada pemerintah daerah serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga akhir tahun ini.

Penerapan protokol kesehatan melalui Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di destinasi pariwisata juga diharapkan bakal meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung.

Melalui hibah ini pemerintah berharap dapat membantu industri pariwisata tetap bertahan. Langkah ini juga sekaligus untuk percepatan pemulihan sektor pariwisata nasional, karena dengan jumlah penduduk yang cukup besar, Indonesia memiliki potensi memobilisasi wisatawan nusantara dan mengoptimalkan objek wisata tanah air.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan hibat kepada sebanyak 264 restoran dan hotel yang terkena dampak Covid-19 di Jakarta Barat.

"Rinciannya 254 restoran dan sepuluh hotel,” ujar Kasudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat sosialisasi daftar penerima surat informasi kegiatan Hibah Pariwisata 2020 di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 10 Desember 2020.

Dedi mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendapat hibah anggaran pendukung untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak COVID-19 dari Kemenparekraf dan pendaftaran hibah sudah dibuka secara daring.

Untuk Program Hibah Pariwisata 2020 gelombang III dibuka sejak Senin, (7/12) hingga Sabtu (12/12) melalui lama web www.jakarta-tourism.go.id.

“Ini sudah tahap ketiga. Saat ini yang sudah daftar 182 pemohon. Hari ini dan besok verifikasinya,” kata dia.

Dedi meminta para lurah menyampaikan informasinya di wilayah masing masing sesuai data yang dibagikan sehingga, jika ada pengusaha restoran dan hotel yang lolos verifikasi, mereka dapat untuk mengajukan proposal.

Kriteria penerima hibah pariwisata antara lain hotel dan restoran sesuai pangkalan data Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Selain itu, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha, yakni TDUP (tanda data usaha pariwisata) yang masih berlaku dan memiliki bukti pembayaran PHPR (pajak hotel-pajak restoran) tahun 2019.

Pihaknya berharap pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar sehingga dana hibah bisa diterima pekan depan.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa cair. Dana Hibah Pariwisata ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar dia.

Kemenparekraf juga bekerja sama dengan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi penerapan C.H.S.E (Cleanlinnes, Helath, Safety, Enviromental Sustainability).

Target dari acara ini adalah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan event seperti para promotor, pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemahaman pelaksanaan kegiatan sesuai protokol kesehatan.

"Acara sosialisasi dan simulasi panduan event ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah bagi para pelaku industri event di Indonesia terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan (events) yang sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru," kata Rizki Handayani, selaku Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Events Kemenparekraf dalam keterangan resminya, Rabu (9/12).

Rangkaian panduan simulasi dan sosialisasi ini menggunakan konsep walkthrough secara menyeluruh dimana proses sosialisasi dan simulasi-nya akan dimulai sejak pengunjung melaksanakan proses registrasi saat kedatangan, dilanjutkan pada setiap titik perjalanan yang dilewati oleh pengunjung yaitu Ketika mulai memasuki area acara hingga para pengunjung selesai menyaksikan acara.

Kegiatan ini juga meliputi hal-hal yang esensial mengenai Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan pada Penyelenggaraan Kegiatan (Event) yang dilaksanakan, seperti seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi ini telah melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.

Selain itu, seluruh tamu undangan dan juga para pekerja yang terlibat harus melakukan registrasi atau pendaftaran secara online dan mendapatkan barcode sebagai akses masuk ke tempat acara CHSE Experience ini, kemudian pengaturan kapasitas dan jarak sesuai dengan protokol yang dianjurkan.

Serta terdapat area Bazar untuk food & beverage dari UMKM yang seluruh transaksinya hanya boleh dilakukan dengan menggunakan uang digital atau cashless (transaksi non tunai).

Buku panduan mengenai pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan pada Penyelenggaraan Kegiatan (Events) versi digital dapat diunduh melalui situs chse.kemenparekraf.go.id.

Di dalam situs tersebut juga tersedia Buku Panduan Protokol Kesehatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral