Pemprov DKI Kembali Perketat PSBB Jelang Akhir Tahun | tvOne

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:05 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota menjelang akhir tahun. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta  sejumlah kepala daerah untuk memperketat aktivitas warganya terutama menjelang akhir tahun.

“Arahan dari Pak Menko—Pak Luhut, menjadi perhatian kami. Langsung akan kami laksanakan terkait perlunya ada pengetatan di PSBB di beberapa kegiatan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 16 Desember 2020.

Salah satu yang akan diperketat adalah jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Kalau di aturan PSBB sebelumnya 50 persen work from home, kini ditambah menjadi 75 persen.

“Di antaranya terkait WFH sudah kita laksanakan, jadi ke depan yang bekerja hanya 25 persen, yang bekerja dari rumah 75 persen. Yang lain-lain juga akan kami teliti kembali, kami cek kembali, unit-unit kegiatan lain apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian,” sambung Riza.

Wagub menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius menerapkan PSBB lebih baik lagi, mengingat penularan Covid-19 di ibu kota belum turun dari angka seribu.

“Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada pengetatan, kita sedang melakukan kajian. PSBB Transisi kan sampai tanggal 22,” tambahnya.

Bila nanti sudah dikaji, pihaknya akan memutuskan wilayah mana saja yang perlu diperketat berdasarkan penyebaran virus corona di tiap wilayah.

“Sekarang akan kita kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan,” kata Riza.

Sebelumnya Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru yang terukur untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12).

Luhut menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral