Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Artis TA | tvOne

Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:46 WIB

Bandung, Jawa Barat – Polisi melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis atau selebritas instagram (selebgram) berinisial TA. Dari gelar perkara itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RJ (44), AH (40), dan MR (34) alias Mami Alona. Sedangkan TA masih berstatus sebagai saksi korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

"(Dari) beberapa hp yang (disita) setelah dibuka ternyata MR alias Mami Alona ini sudah memiliki jaringan yang sangat luas se-Indonesia,” tambah Erdi.

TA diamankan bersama muncikari di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 17 Desember 2020. Untuk sekali kencan dengan TA, muncikari mematok tarif Rp75 juta.

Penangkapan orang-orang yang diyakini terlibat dengan prostitusi online ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar. Mereka menemukan sebuah situs yang mengiklankan artis-artis dan selebgram untuk kencan bayaran.

“Ada situs yang bernama ‘BM’ yang mengiklankan artis-artis, selebgram, kemudian yang lainnya. Dalam artian untuk pelanggan-pelanggan yang berminat. Dari situ didalami kemudian bisa diungkapkan oleh Tim Siber Dirkrimsus Polda Jabar diamankan tiga orang. Dua orang yang mencari pelanggan di media online, menawarkan di situs itu. Satu lagi sebagai muncikari,” ujar Kabid Humas.

Ketika diciduk di hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, atm, beberapa telepon genggam, dan alat kontrasepsi.

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.

Dari hasil penyidikan dan interogasi, para tersangka diyakini telah cukup lama menggeluti bisnis esek-esek ini.

“Setelah ditelusuri Tim Siber Polda Jabar dan ketiga pelaku dimintai keterangan, sudah melakukan kegiatan ini sejak 2017,” ujar Kabid Humas.

Lantas apakah TA terlibat aktif dalam jaringan prostitusi ini?

“Kita sedang mendalami untuk melihat keterkaitan apakah yang bersangkutan menjadi korban atau tidak. Yang kita temukan di situ sebatas transaksi yang dilakukan oleh Mami Alona kemudian dari situs tersebut yang mencari pelanggan,” katanya lagi.

Penyidik juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang juga diiklakan di laman internet “BM”.

Para tersangka kini harus berhadapan dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," kata dia. (act)

Lihat juga: TERJERAT KASUS PROSTITUSI ONLINE, POLISI AMANKAN DUA ARTIS DAN DUA MUNCIKARI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral