Penurunan Atribut FPI, Petugas Datangi Rumah Tokoh FPI Sidoarjo | tvOne

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:23 WIB

Sidoarjo - Aparat kepolisian, TNI serta Satpol PP Sidoarjo, mendatangi kediaman salah satu tokoh FPI, di kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas gabungan meminta seluruh atribut dan baliho yang terpasang di rumah tersebut agar diturunkan.

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes pol sumardji, aparat gabungan mendatangi rumah salah satu tokoh FPI Haji Magsyar, di dusun Mojosantren, desa Kemasan, Krian, Sidoarjo.

Awalnya kedatangan aparat tidak digubris oleh pemilik rumah, namun akhirnya pemilik rumah keluar setelah aparat didampingi tokoh masyarakat setempat datang dan menggedor rumah tersebut.

Pada kesempatan itu polisi meminta sang pemilik rumah untuk menurunkan baliho bergambar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang terpasang didepan rumahnya. Selain itu, sejumlah atribut FPI yang tertempel di pintu rumah juga diminta untuk dibersihkan.

Upaya penurunan baliho dan atribut FPI ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pasca Surat Keputusan Bersama menteri yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

“Kita menjalankan SKB, jadi yang berkaitan dengan atribut dan symbol organisasi yang sudah dilarang,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes pol Sumardji.

Kedepan, aparat gabungan ini akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah tokoh dan simpatisan FPI di Sidoarjo.

Sebelumnya di Jakarta, Sejumlah personel Polisi dan TNI mendatangi Markas FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat datang untuk mencopot atribut FPI yang terpasang di kawasan tersebut.

Pencopotan atribut juga dilakukan disekitar markas FPI. Proses pencopotan atribut ini berjalan tanpa adanya perlawanan.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun harus dihentikan.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (ito)

(Lihat Juga: Pengamat politik menilai ada indikasi politik di balik pembubaran FPI)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral