FPI akan Menggugat Keputusan Pemerintah ke PTUN | tvOne

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:46 WIB

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, organisasi massa besutan Habib izieq Shihab itu akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. ”Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata Sugito.

Sugito mengatakan, gugatan ke PTUN itu diajukan berdasarkan arahan dari HRS sebagai pemimpin tertinggi FPI. Ia menyebut HRS yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.

”Sudah [tahu]. Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," kata Sugito.

Menurut Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” lanjutnya.

Sugito juga mengatakan, setelah Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, organisasi ini akan membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.

Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito.

Sugito mengatakan pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara ‘de jure’ telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (ito)

(Lihat Juga: Jelang pergantian tahun, polisi akan lakukan penyekatan di perbatasan Jakarta)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral