Gisel Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur di polda Metro Jaya | tvOne

Jumat, 8 Januari 2021 - 13:21 WIB

Penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

"GA sudah hadir," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila dihadapan Penyidik Polda Metro Jaya, terlebih dahulu Gisel melakukan tes Usap (swab test) antigen.

"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes COVID-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.

Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.

"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Gisel awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.

Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video asusila tersebut adalah tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tutup Yusri. (mii)

 

Lihat Juga: Jadi Tersangka, Gisel Minta Maaf ke Keluarga dan Publik | tvOne

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral