Pengamat Penerbangan: Usia Pesawat Tidak Ada Kaitannya dengan Safety | tvOne

Kamis, 14 Januari 2021 - 00:03 WIB

Jakarta, Klik Disini - Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Hal tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa usia tidak ada kaitannya dengan laik terbangnya sebuah pesawat, hal ini mengacu pada peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1/2021) sore. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral