Bersikukuh Tak Bersalah, Kristen Gray Dideportasi dari RI | tvOne Minute

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:11 WIB

Denpasar, Bali - Kristen Antoinette Gray Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral di twitter karena postingannya mengajak WNA lain untuk datang ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan. Keputusan tersebut dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Bali yang memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar

Menurut Imigrasi Bali keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat yakni ajakan WNA ditengah Pandemi. Selain itu, Gray juga menyebarkan informasi bahwa Bali memberikan tempat bagi kaum LGBT yang ia tulis di media sosial twitter. Cuitan lainya adalah Bahwa wilayah Indonesia memberikan akses masuk dengan mudah ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Grey diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana  pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan Petugas Imigrasi, Grey diduga melakukan kegiatan bisnis di wilayah Indonesia yakni dengan menjual E-blok dan jasa konsultasi wisata Bali.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

 "Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur bisnis," katanya.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

 "Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

 

Diketahui bahwa Kristen Antoinette Gray  masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Grey terancam hukuman pidana sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. (mii)

 

Lihat Juga: Sebanyak 500 WNI Dideportasi Dari Malaysia yang Sebelumnya Merupakan Tahanan Imigrasi Malaysia

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral