Kominfo Rencanakan RUU PDP: Hanya 17 Tahun ke Atas yang Boleh Main Medsos | tvOne Minute

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:26 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kemenkominfo berencana batasi usia pengguna media sosial. Media sosial tersebut termasuk di dalamnya twitter, Facebook, & Instagram. Bila aturan ini diterapkan, maka batas usia pengguna media sosial menjadi 17 tahun. Usulan tersebut ada di RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI. Pemerintah menekankan peran orangtua dalam mengawasi anaknya. Usulan ini telah didiskusikan dengan DPR dan diharapkan segera berlaku cepat. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
Viral