news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran

Senin, 8 September 2025 - 13:20 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Advokat Subhan Palal dengan nilai ganti rugi immateriil yang fantastis, yakni sebesar Rp15 triliun.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat akademik saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Subhan, dalam berkas pencalonan, Gibran melampirkan ijazah dari program diploma internasional di Singapura, sebelum kemudian melanjutkan pendidikan bisnis hingga lulus dari University of Sydney, Australia.

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp15 triliun, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memeriksa keabsahan ijazah yang digunakan Gibran dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. 

Ia menambahkan, substansi gugatan sudah tercatat dalam sistem informasi pengadilan dan dapat diakses publik. 

Sidang perdana hari ini masih berfokus pada agenda administrasi dan penyerahan dokumen. Agenda lanjutan akan ditentukan majelis hakim dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral