Pelanggaran Protokol Kesehatan di Makassar, Acara Tidak Miliki Izin | tvOne

Minggu, 24 Januari 2021 - 16:40 WIB

Makassar - Pelanggar protokol kesehatan kembali terjadi. Kali ini, terjadi di salah satu hotel di Makassar. Setelah diusut, acara tersebut tidak memiliki izin.

Aparat kepolisian, TNI, dan jajaran Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan membubarkan paksa kerumunan disebuah acara ulang tahun salah satu produk kecantikan di sebuah hotel di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Selain tidak mengantongi izin keramaian, acara tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Tampak proses pembubaran paksa kegiatan kerumunan yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Makassar. “Jadi kami mohon saat ini juga kita tinggalkan tempat ini,” tegur salah satu aparat kepolisian.

Pembubaran paksa ini dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang, TNI, dan jajaran dari Satpol PP Kota Makassar. Salah satu perwakilan aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang langsung menegur dan memberi imbauan diatas panggung untuk membubarkan dan meninggalkan acara tersebut.

Selain tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan ini juga tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19  dan dikhawatirkan akan menciptakan klaster baru penularan COVID-19 di Kota Makassar.

“Jadi tadi kami bersama tim dari Satpol PP Kecamatan Panakkukang serta dari Koramil Kecamatan Panakkukang-Manggala mendatangi kota tersebut dan kami mendapati memang ada kegiatan tersebut (melanggar protokol kesehatan),” ungkap Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rachman.

Ia menambahkan jika pihaknya melakukan imbauan dan membubarkan karena kegiatan tersebut terdapat kerumunan massa dan ada beberapa peserta atau yang hadir tidak memakai masker sehingga dilakukan upaya pembubaran.

Terkait kasus ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut dan segera memanggil pihak pengelola hotel serta pihak penyelenggara lantaran tidak ada pemberitahuan tentang kegiatan tersebut.

Pelanggaran PSBB di Jakarta

Peristiwa serupa juga terjadi di Jakarta Utara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan sebuah gedung karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebutkan bahwa resepsi pernikahan tersebut berlangsung di sebuah gedung di wilayah Koja. Selain dibubarkan, pengelola gedung juga akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Pembubaran acara hajatan tersebut melibatkan petugas gabungan diantaranya yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. (adh)

 

Lihat juga: Tidak Temukan Bukti Pelanggaran, Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral