Deretan Aksi Sergei Konseko di Bali yang Berujung Deportasi | tvOne

Senin, 25 Januari 2021 - 10:05 WIB

Denpasar, Bali - Seorang bule di Bali bernama Sergei Kosenko membuat geger dengan sejumlah aksi kontroversialnya. Sederet aksi Sergei Kosenko menjadi sorotan hingga berujung dideportasi oleh Kemenkumham Kantor Wilayah Bali.

Kantor Imigrasi Bali kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, giliran Sergei Kosenko. Bule asal Rusia tersebut sempat menghebohkan media sosial dengan aksinya terjun ke laut dengan naik sepeda motor.

Aksinya yang menceburkan diri ke laut dengan menggunakan motor ini terjadi di Kabupaten Karangasem, Bali. Sergei Kosenko diketahui adalah seorang youtuber berkewarganegaraan Rusia.

Siang tadi (25/1) Sergie telah dideportasi oleh Imigrasi lantaran kerap meresahkan masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Selain aksi nekat yang mengganggu warga, Sergie juga menggelar pesta di masa pandemi COVID-19 tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Sergie Kosenko juga dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian lantaran melakukan aktivitas menjadi seorang duta dari perusahaan tertentu hingga menjadi marketing produk tertentu dengan hanya menggunakan visa kunjungan.

Kakanwilkumham Wilaya Bali Jamaruli Manihuruk pun membenarkan bahwa pihak imigrasi telah mendeportasi Sergei. “Mendeportasi warga negara Rusia yang terjun ke laut menggunakan sepeda motor di Karangasem,” ungkapnya.

Pada bulan Desember lalu, viral pemberitaan seorang warga negara asing dengan akun instagram @sergeikosenko menggunakan video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. 

Menurut Jamaruli, Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di Berawa, Canggu. Ia juga pernah berpindah-pindah untuk menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.

Hingga kini, masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko yang diketahui Ia membuat ulah kembali dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagram Sergei Kosenko pada Senin (11/1).

“Kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang yang berlaku salah satunya berupa surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dan Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.

Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Atas kejadian itu, Sergei meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga menyebut bahwa dirinya mencintai Bali. Sergei Kosenko dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Rusia dengan pengawalan pihak imigrasi.

Sebelumnya, Ia masuk ke Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Imigrasi mencatat telah mendeportasi warga negara asing pada tahun 2020 sebanyak 157 orang dan pada bulan Januari tahun 2021 sebanyak 5 orang. Saat ini warga negara asing yang masih berada di Bali sebanyak 30 ribu orang. (adh)

 

Lihat juga: Bersikukuh Tak Bersalah, Kristen Gray Dideportasi dari RI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral