Penjelasan Imigrasi soal 153 Warga Cina di Bandara Soetta | tvOne Minute

Senin, 25 Januari 2021 - 15:10 WIB

Jakarta, Klik Disini - Publik dikejutkan dengan viralnya gambar kedatangan 153 warga negara China ke Indonesia saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Kedatangan warga asing ini karena memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, beberapa lainnya mengantongi visa diplomatik.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1) lalu, langsung diarahkan untuk menjalani karantina. "Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI. Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25 Januari 2021).

Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik. Dia mengatakan, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19. "Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19, Kepala Kantor Imigrasi bisa memberikan tanda masuk bagi WNA dengan kategori:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
c. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
d. Pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/ Lembaga terkait,
e. Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 15-25 Januari 2021. Sedangkan keputusan mengenai tindak lanjut atas surat edaran berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Adapun keberadaan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu kepada huruf F poin d, disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap); dan
iii. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

(ari/ant)

(Lihat juga Beragam Sejarah di Pelantikan Joe Biden dan Kamala Harris!)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral