Tidak Habis Pikir, Seorang Ibu Digugat Bayar Sewa Mobil Rp200 Juta | tvOne

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:58 WIB

Salatiga – Kasus gugatan anak terhadap orang tuanya sendiri di Salatiga, Jawa Tengah, terus bergulir. Hari ini Pengadilan Negeri Salatiga menggelar persidangan dengan agenda replik atau respon penggugat atas jawaban tergugat.

Pihak tergugat, Dewi Firdauz, 52 tahun alias sang ibu terlihat sudah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Salatiga. Dewi digugat anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan sebuah mobil sekaligus membayar biaya sewa pakai senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat Dewi dan suaminya Agus Sunaryo bercerai dan bermasalah seputar pembagian harta gono gini. Gugatan juga dilayangkan kepada sang ayah Agus Sunaryo.

Pihak pengadilan meyebut perkara ibu gugat anak ini masih bisa diselesaikan melalui jalur mediasi selama hakim belum membacakan putusan. “Setelah kemari nada mediasi, sudah ada upaya dari pengadilan untuk mendamaikan kedeua belah pihak, ternyata kedua pihak masih mempertahankan argument masing-masing sehingga perkara tetap berlanjut,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Bambang Trikoro.

“Kita tetap mengharapkan, karena sesuai dengan ketentuan yang ada, pengadilan negeri atau majelis hakim masih punya hak untuk mengupayakan perdamaian. Kalau upaya perdamaian itu tercapai, diharapkan keadaan semula tercapai, apa tujuan masing masing tercapai, tidak ada yang kalah tidak ada yang menang,” paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa, keinginan sang anak yakni, meski sudah bercerai, komunikasi ayah dan ibunya tetap bisa berkomunikasi baik dengan keduanya. “Penggugat itu minta agar anak dan ibunya, bagaimana bisa berkomunikasi dengan baik. Nah itu kenapa, kami masih melangsungkan proses mediasi,” kata Bambang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim tvOne Aditya Bayu di PN Salatiga, sidang replik berlangsung hanya selama sekitar 15 menit. Hakim kemudian menghentikan persidangan dan meminta agar kedua belah pihak Kembali melakukan mediasi.

“Sidang hari ini ditunda untuk memberikan kesempatan kedua pihak untuk mediasi, apapun hasilnya, minggu depan akan dilangsungkan kembali persidangan, apapun hasilnya.”

Dalam gugatan penggugat, sang anak meminta mobil Fortuner dikembalikan serta uang sewa sekitar Rp200 juta kepada tergugat Dewi Firdauz. Penggugat juga melayangkan gugatan yang sama untuk meminta mobil Fortuner dan uang sewa, karena sang ayah, Agus Sunaryo, memberikan ijin peminjaman mobil tersebut.

Kasus gugatan perdata ini bermula dari perceraian antara Agus SUnaryo dan Dewi Firdauz pada akhir 2019 lalu. Perceraian itu juga menimbulkan persoalan perebutan harta gono gini. Sang anak kecewa karena ternyata perceraian itu tidak berkesudahan dan saling memperebutkan harta. (ito)

(Lihat Juga: Seorang ibu rumah tangga tewas diserang buaya di Jambi, jasad ditemukan di mulut buaya)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral