Hina Natalius Pigai Mirip Gorila, Ambroncius Nababan Ditangkap Polisi | tvOne Minute

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:00 WIB

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu.

Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sejumlah pihak pun mengapresiasi jajaran Polri atas penangkapan  Ambroncius Nababan. mulai dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua hingga dewan adat Papua.

Ketua KKSS Provinsi Papua Mansyur di Jayapura, Rabu, mengatakan jika muncul kasus rasisme seperti ini, pemerintah memang harus bertindak cepat sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak pada ketertiban serta keamanan suatu wilayah.

"Kami juga mengapresiasi pihak keamanan dalam hal ini Kapolda Papua yang langsung bereaksi dengan mengumpulkan tokoh-tokoh baik adat, agama maupun masyarakat untuk menjaga masyarakatnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Dewan Adat Papua John Gobay selaku Sekretaris II Dewan Adat Papua di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," katanya.

Menurut Mansyur, langkah antisipasi seperti ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian-kejadian di masa lampau tidak terulang lagi di Papua maupun tempat lain akibat keterlambatan penanganan.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. (mii)

 

Lihat Juga: Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Wamenkumham: Ada Norma Hukum yang Dilanggar | tvOne

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
Viral