Kejahatan Seksual Ibu ke Balitanya Sendiri | tvOne
Bima, Nusa Tenggara Barat - Seorang ibu di Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri. Mirisnya, korban masih balita.
Polisi menangkap seorang ibu di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial NHJ (43 tahun) ditangkap sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya, yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun. “Dilatarbelakangi karena kebutuhan seksual karena dalam kondisi COVID-19 ini kebetulan sang suami berada di Pulau Lombok sedangkan yang bersangkutan sehari-harinya berada di Bima,” ungkap Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangan persnya di Mataram, Jumat (29/1).
Meski begitu, Ia menyampaikan bahwa dengan alat bukti yang telah didapatkan termasuk sudah melakukan analisa terhadap video yang ada atau rekam digitalnya, maka pihaknya telah bisa memastikan jika telah terjadi peristiwa seperti yang disangkakan. “Sehingga terhadap tersangka kita tetapkan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban memperlihatkan video ibunya sedang melakukan perbuatan jahat kepada adik balitanya. Video tersebut direkam oleh tersangka sendiri.
Pihak Kantor Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut menanggapi perihal kasus ini. “Tentu kita sangat sedih ada seorang ibu yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri, tentu ini diluar nalar logika kemanusiaan,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.
Ia menambahkan jika seharusnya seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk melindungi, terlebih karena sang ayah berada jauh dari anaknya. Menurut Rita, didalam kasus ini perlu ada pendalaman agar dapat dilakukan pendalaman psikologis dan kejiwaan kepada sang ibu. Hal tersebut juga berguna untuk mengetahui motif perbuatannya dan apa yang sebenarnya terjadi.
“Terkait dengan hukuman karena ini orang tua maka akan ada pemberatan ⅓, jika kondisinya normal maka terhadap tersangka dapat dikenakan pemberatan ⅓ karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pengasuhan,” jelasnya.
Di era pandemi COVID-19, kasus kekerasan diketahui meningkat. Oleh karena itu, relasi dengan tetangga menjadi penting jadi hal-hal seperti ini tidak terjadi termasuk didalam konteks pengasuhan. (adh)
Lihat juga: Pelecehan di Dalam Mobil, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi Berpangkat Brigadir