news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Sebut Penyesuaian Regulasi di Arab Saudi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:42 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, memberikan alternatif baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. 

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, legalisasi umrah mandiri dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Ia menegaskan bahwa langkah ini tetap disertai perlindungan negara bagi jemaah yang berangkat secara mandiri.

Untuk pelaksanaannya, jemaah yang hendak menunaikan umrah mandiri diwajibkan mendaftar melalui sistem Nusuk, platform digital yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. 

Melalui sistem ini, jemaah dapat memesan hotel dan layanan lainnya secara langsung dengan pengawasan pemerintah kedua negara.

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha perjalanan umrah, Dahnil memastikan bahwa legalisasi ini tidak akan mematikan bisnis travel ibadah. 

Pemerintah, katanya, tetap melindungi ekosistem ekonomi umrah, serta melarang pihak mana pun menghimpun calon jemaah secara ilegal dengan kedok sebagai biro perjalanan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah dan aman dalam melaksanakan ibadah umrah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan perlindungan terhadap jemaah serta pelaku usaha resmi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral