KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri | tvOne

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:20 WIB

Jakarta – Sebuah Wedding Organizer bernama Aisha Wedding dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) malam. Selain dinilai mempromosikan pernikahan dini, iklan yang ditampilkan Aisha Wedding juga diduga bertentangan dengan perlindungan hak anak dan perkawinan.

Dengan membawa sejumlah barang bukti, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam milenial indonesia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, rabu (10/2) malam.

Kedatangan mereka untuk melaporkan wedding organizer bernama Aisha Wedding. Tindakan wedding Aisha yang dinilai mempromosikan pernikahan dini dan memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam website tersebut dianjurkkan masyarakat untuk menikahkan anak di usia 12 hingga 21 tahun. Pengelola Weeding Organiser itu juga menulis jika perempuan jangan hanya menjadi beban orangtua sehingga harus segera menemukan pria lebih awal.

“Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan ketua milenial Indonesia, Disna Riantina.

Disna menilai promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan. "Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.

Dia juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan. "Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.

Disna mengungkapkan pihaknya telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga. "Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

KPAI Laporkan Aisha Wedding

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono.

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. "Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situs. Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.

Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses. Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan. Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun. (ito)

(Lihat Juga: Viral jasa nikah muda)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral