Polisi Kantongi Barang Bukti Pembantaian Satu Keluarga Seniman | tvOne

Jumat, 12 Februari 2021 - 18:23 WIB

Rembang, Jawa Tengah – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan keluarga Anom Subekti di Rembang, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu. Pelaku tak lain adalah rekan kerja korban, Sumani, yang sebelum kejadian sempat bertamu ke rumah. Dari rumah tersangka, petugas mengantongi sejumlah barang bukti di antaranya senjata yang digunakan untuk membunuh keluarga Anom, serta sejumlah perhiasan bernoda darah milik korban.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis, 11 Februari 2021, hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku bernama Sumani (43), warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021.

Polisi menyebut perkara ini sebagai kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan pemberatan.

“Ini kita awali pada saat kejadian ini adalah tanggal 3 Februari kemarin yang perkiraannya pembunuhan dilaksanakan pada pukul 21.00-24.00. Tersangka belum kami mintai keterangan tetapi kami bisa menetapkan bahwa Sumani adalah saudara tunggal. Ini kita lakukan karena dalam 184 KUHP tidak perlu keterangan tersangka tapi hasil saintifik, identifikasi telah membuktikan—cukup bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kapolda.

Penyidik juga mengantongi banyak bukti yang mengarah pada pelaku.

“Dari olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan ada gelas di mana gelas itu ada sidik jari, tim Labfor dan Identifikasi mengambil sidik jari itu, dan dengan scientific identification yang kita punyai benar—match—sidik jari itu mengarah seorang tamu yang bernama Sumani,” tambah Luthfi.

Pelaku juga masih menyimpan barang hasil curian serta senjata yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa para korban di rumahnya.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka kita temukan arit. Di dalam arit ini ditemukan darah. Darah hasil labfor yang kita temukan di arit ini identik dengan darah korban istrinya, yaitu Saudari Purwati. Kemudian disamping arit tersangka kita kembangkan lagi di kuku tersangka, di kunci kontak tersangka, ada darah juga yang identik dengan darah korban. Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya adalah gelang, cincin, anting. Di anting ditemukan darah yang identik dengan putrinya. Cincin identik darahnya dengan ibunya. Artinya sudah match bahwa yang bersangkutan mengambil, mencuri dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait pembunuhan kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Hingga kini belum bisa dimintai keterangannya karena terlebih dahulu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang.

Tetapi, kata Luthfi, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata "seng wes yo wes" atau yang sudah ya sudah yang bisa mengarah ke motif dendam, karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan.

"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," ujarnya.

Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani, karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya.

Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral